BeritaKesehatanNasionalUmum

Kasus COVID-19 Terkonfirmasi Positif, Pemerintah Sesuaikan Aturan PPKM

BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengatakan, pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 1 November untuk area Jawa-Bali, dan 8 November di luar kedua wilayah tersebut, termasuk soal penentuan level tingkat kabupaten dan kota.

Saat ini, situasi terpantau terus membaik melalui kasus konfirmasi harian yang rendah, serta penurunan kasus kematian. Kasus COVID-19 terkonfirmasi positif di Indonesia, termasukdi Jawa-Bali yang tercatat turun hingga 99 persen dari level tertinggi pada 15 Juli lalu.

“Tingkat kematian yang rendah dapat dijaga bila diiringi dengan peningkatan capaian vaksinasi lansia di Jawa dan Bali yang terus meningkat. Hal ini sejalan dengan kebijakan menjadikan cakupan vaksinasi lansia sebagai salah satu asesmen untuk penurunan level PPKM suatu wilayah,” kata Johnny.

Untuk menurunkan PPKM dari level 3 ke level 2, cakupan vaksinasi dosis pertama daerah tersebut harus mencapai 50 persen, dengan cakupan vaksinasi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) harus mencapai 40 persen.

Sementara, agar turun ke level 1, daerah harus memastikan cakupan vaksinasi dosis pertama telah mencapai 70 persen, dengan capaian cakupan vaksinasi lansia mencapai 60 persen.

Johnny memaparkan, pemerintah kini mengubah syarat vaksinasi kabupaten/kota di aglomerasi berdasarkan capaian wilayah itu sendiri, yakni keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk turun level. Ketentuan tersebut disebabkan karena dalam 1 bulan terakhir, penurunan level untuk wilayah aglomerasi tertahan beberapa oleh kabupaten/kota yang belum mencapai target vaksinasi.

“Jadi syarat vaksinasi di aglomerasi diubah menyesuaikan capaian di masing-masing kota,” ujarnya.

Dengan perubahan syarat vaksinasi untuk aglomerasi tersebut, akan ada 54 kabupaten kota yang berada di level dua dan 9 kabupaten/kota di level 1. Informasi lebih rinci mengenai keputusan itu, lanjut Johnny, akan dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Lebih jauh dia menambahkan, seiring situasi Covid-19 yang membaik, pemerintah mengadakan beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM kali ini, di antaranya adalah pembukaan tempat permainan anak di mall atau pusat perbelanjaan pada kabupaten/kota level 2.

Adapun pembukaan itu diikuti syarat pencatatan nomer telepon dan alamat orang tua, serta waktu bermain anak untuk kebutuhan tracing.

Selanjutnya, kapasitas bioskop di kota dengan level 2 dan 1 dapat dinaikkan jadi 70 persen. Anak-anak juga diizinkan masuk bioskop pada area yang sama; dan anak berusia kurang dari 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata yang sudah menggunakan PeduliLindungi pada level 2, dengan didampingi orang tua.

Di samping itu, sopir logistik yang sudah dua kali menerima vaksin Covid-19 dapat menggunakan tes antigen yang berlaku selama 14 hari untuk perjalanan domestik. Johnny menegaskan, masih akan dilakukan testing secara random terhadap para sopir logistik.

Untuk uji coba tempat wisata yang terletak di kabupaten/kota level 3 dapat berubah sesuai pemantauan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Yang terakhir, wisata air pada kabupaten/kota level 2 dan 1 sudah bisa dibuka kembali.

Dalam hal ini Johnny mengingatkan, penurunan level PPKM dan pembukaan kegiatan tak berarti masyarakat telah terbebas dari ancaman Covid-19.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close