Bimata

Aturan PPKM di DKI Makin Longgar, Bangunkan Pengusaha Mal Dari Kesekaratan

BIMATA.ID, Jakarta- Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DKI Jakarta (APPBI DKI Jakarta), Ellen Hidayat menjelaskan, saat ini Pemerintah telah melonggarkan kegiatan di pusat perbelanjaan DKI Jakarta, misalnya diizinkan makan snack di bioskop dari yang sebelumnya tidak boleh, begitu juga dengan izin operasional gym atau fitness.

“Walau jenjang level DKI Jakarta masih level 3, jumlah pengunjung bertahap seperti bioskop sudah 50%, fitnes diizinkan walau hanya 25%, kami harap ke depan ada pelonggaran-pelonggaran untuk kategori lain di pusat perbelanjaan, misal permainan anak, perawatan tubuh jadi kami tunggu dua kategori ini mungkin ada kelonggaran untuk minggu-minggu ke depannya,”katanya, Rabu (06/10/21).

Pembukaan tenant lain diharapkan bisa membantu pelaku usaha yang kian sekarat. Ellen mengungkapkan bahwa selama 1,5 tahun pandemi, mal mengalami penutupan selama 5 bulan. Lebih parahnya, itu terbagi-bagi sehingga menimbulkan ketidakpastian, yang utama kala masa PPKM darurat.

Ellen mengklaim membantu para tenant dengan berbagai diskon sewa, service charge dan berbagai metode pembayaran. Keringanan ini sudah berlangsung sejak April 2020. Namun, itu tergantung kemampuan pusat perbelanjaan

“Sampai saat ini, karena traffic terhadap traffic normal baru mencapai 42%, jadi kami mendukung tenant untuk memberi diskon sehingga mereka bisa beroperasional kembali,” jelasnya.

Pemerintah juga sudah memberi keringanan aturan untuk operasional. Dalam aturan sebelumnya, masyarakat memang mulai diperbolehkan untuk menonton bioskop di wilayah yang memberlakukan PPKM level 3 dan level 2 dengan sejumlah persyaratan. Pemerintah juga memperbolehkan counter makanan dan minuman di dalam bioskop untuk buka.

Tetapi kapasitas bioskop akan tetap diberlakukan 50%. Ketentuan di atas berlaku untuk kota-kota di seluruh Indonesia yang menerapkan PPKM level 3, 2, dan 1.

 

(ZBP)

Exit mobile version