BeritaKesehatanPolitik

Presiden Jokowi Izinkan Tempat Ibadah Dibuka

BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia (RI) memberikan beberapa pelonggaran aktivitas masyarakat. Hal ini diberlakukan bagi daerah yang telah berhasil keluar dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ke Level 3.

“Antara lain, tempat ibadah diperbolehkan untuk dibuka maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang,” ungkap Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam konferensi pers virtual, Senin (23/08/2021).

Selain itu, pengunjung restoran diperbolehkan untuk makan di tempat, dengan kapasitas dua orang per meja. Serta, jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Kemudian pusat perbelanjaan juga diperbolehkan dibuka hingga pukul 20.00 WIB. Maksimal pengunjung hanya 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Jokowi telah menurunkan status beberapa daerah dari PPKM Level 4 menjadi Level 3. Status tersebut berlaku mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.

“Pulau Jawa-Bali, aglomerasi, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten kota lainnya sudah bisa level 3 mulai 24 Agustus 2021,” kata mantan Gubernur Provinsi DKI Jakarta ini.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close