BeritaPolitik

PDIP Tak Setuju Usulan Pemerintah Terkait Pemilu 2024

BIMATA.ID, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak setuju dengan usulan Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengenai pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digelar pada 15 Mei.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Arif Wibowo meminta, agar Pemerintah RI mempertimbangkan ulang usulan tersebut.

“Tentu pandangan Fraksi PDI Perjuangan keberatan apabila pemungutan suara dilakukan 15 Mei 2024. Pemerintah harus menimbang ulang dan mengkaji secara mendalam usulan tersebut,” ujarnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/09/2021).

Arif juga meminta, agar pemerintah dan para penyelenggara Pemilu mengkaji secara saksama, mendalami dan melakukan exercise secara cermat. Serta rigid, menyangkut membangun sistem kepemiluan-pilkada yang ajek dan stabil di masa mendatang.

Pasalnya, sistem Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia harus terintegrasi, serta harmonis yang diatur secara lex spesialis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Timur (Jatim) IV ini mengingatkan, jika pemungutan suara digelar 15 Mei 2024, maka proses Pemilu melewati bulan suci Ramadhan. Padahal, di bulan tersebut tidak perlu ada kegiatan politik.

“Kalau 15 Mei 2024 itu masih masuk pada masa kampanye dan tidak etis dilaksanakan kegiatan politik, karena dikhawatirkan menimbulkan masalah-masalah yang tidak perlu terkait kebangsaan, kebinekaan, dan keindonesiaan,” imbuh Arif.

Menurut Arif, apabila pemungutan suara dilaksanakan pada 15 Mei 2024, maka waktu untuk menyelesaikan sengketa Pemilu akan sangat pendek karena berimpitan dengan pencalonan kepala daerah.

Arif pun mengingatkan, syarat pencalonan kepala daerah harus diketahui berapa jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diperoleh suatu partai politik (Parpol).

“Lalu kalau Capres-Cawapres yang berkompetisi memasuki putaran kedua, kerumitan, dan masalah yang ditimbulkan akan sangat banyak. Itu seharusnya beban politik yang tidak perlu dalam tahapan, jadwal, dan program,” tutur alumnus Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD mengatakan, Pemerintah RI mengusulkan agar Pemilu 2024 dilaksanakan pada 15 Mei 2024.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close