Berita

Cegah Varian Baru Covid-19 Pemerintah Perketat Pintu Masuk Jalur Udara Laut dan Darat

BIMATA.ID, Jakarta — Pemerintah melalui Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, membatasi dan memperketat kedatangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) dari luar negeri baik melalui jalur darat dan laut, maupun udara, untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19.

“Kita tidak juga ingin kecolongan meluasnya varian baru seperti Mu dan Lambda masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencegah hal itu terjadi, pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia dan memperketat proses karantina bagi warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri,” katanya, Selasa (21/09/2021).

Untuk jalur udara, lanjut Menko Marves, pemerintah hanya membuka pintu masuk melalui Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta di Tangerang, Banten dan Bandara Sam Ratulagi di Manado, Sulawesi Utara, Sedangkan untuk jalur laut, pintu masuk hanya melalui Batam dan Tanjungpinang di Kepulauan Riau.

Kemudian untuk jalur darat pintu masuk hanya melalui Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, Nunukan di Kalimantan Utara, dan Motaain di Nusa Tenggara Timur.

“TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur–jalur tikus, baik di darat maupun laut, yang jumlahnya bisa beberapa ratus,” imbuhnya.

Ia menambahkan, selain membatasi pintu masuk, pemerintah juga memperketat proses kedatangan internasional.

Setiap pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia harus melakukan karantina selama delapan hari dan melakukan tes PCR sebanyak tiga kali.

“Pemerintah juga meningkatkan kapasitas karantina dan testing, terutama di pintu masuk darat,” pungkasnya.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close