BeritaKesehatanNasional

Presiden Jokowi Putuskan Penurunan Level PPKM di Beberapa Daerah Hingga 30 Agustus

BIMATA.ID, Jakarta-  Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kebijakan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk sejumlah daerah terhitung sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

“Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3,” kata Jokowi.

Untuk Pulau Jawa dan Bali, daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi, 51 kabupaten/kota. Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota, menjadi 67 kabupaten/kota. Begitu juga level 2 yang tadinya hanya dua kabupaten/kota, menjadi 10 kabupaten/kota.

Sedangkan luar Jawa-Bali, daerah level 4 berkurang dari 11 provinsi, menjadi 7 provinsi yang terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3 bertambah dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2 bertambah dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota.

Dengan demikian, akan ada penyesuaian sejumlah kebijakan, seperti perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran dan mal/pusat perbelanjaan.

Adapun, pada saat ini kasus Covid-19 terlihat semakin menurun, bahkan sudah di bawah 10.000 kasus dalam sehari. Perbaikan juga terlihat dari angka kematian Covid-19 yang kini sudah di bawah 1.000 dalam sehari.

Sebelumnya, selama 38 hari berturut-turut angka kematian akibat Covid-19 selalu bertambah lebih dari 1.000 korban dalam sehari. Setelah 39 hari, angka kematian Covid-19 kini tercatat 842 orang dalam sehari.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close