Berita

Melakukan Penipuan Seorang Jaksa Gadungan di Semarang Ditangkap

BIMATA.ID, Semarang — Kasubdit Pengawasan Orang dan Pengawasan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Atang Pujiyanto mengatakan telah menangkap seorang jaksa gadungan di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Hal Itu dilakukan Karena Jaksa gadungan itu melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang atas suatu proyek yang dijanjikan.

“Kami amankan di salah satu hotel dini hari tadi,” katanya, Selasa (24/08/2021).

Pihaknya menjelaskan penangkapan jaksa gadungan berinisial R tersebut merupakan perintah langsung Jaksa Muda Bidang Intelijen. Pelaku sudah dipantau sejak dari Jakarta hingga Semarang.

Dalam penangkapan itu, diamankan pula sejumlah atribut jaksa yang digunakan oleh pelaku.

“Masih didalami dari mana yang bersangkutan memperoleh atribut jaksa ini,” katanya.

Atang menyebut sudah ada satu korban yang telah melapor ke Kejaksaan Agung. Ia menuturkan korban dijanjikan sebuah proyek di Bank BJB dengan nilai sekitar Rp40 miliar.

Atas proyek tersebut, pelaku meminta sejumlah uang sebagai uang muka untuk memperlancar niatnya guna mendapatkan proyek.

Atang menegaskan segala tindakan dan perbuatan R tidak ada kaitannya dengan kejaksaan.

Perkara dugaan penipuan ini selanjutnya akan dilimpahkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close