BeritaHeadlineHukum

Langgar PPKM Level 4, Tiga Pelaku Usaha Jalani Sidang

BIMATA.ID, Jakarta – Tiga pelaku usaha menjalani sidang kasus pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Ketiga pelaku usaha itu mengikuti sidang virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus, pada Rabu, 4 Agustus 2021.

“Persidangan terhadap para pelaku usaha ini sudah berjalan. Nanti pekan depan hasil putusan dari hakim,” ujar Kasie Intel Kejari Jakpus, Bani Imanuel Ginting, di Kantor Kejari Jakpus, Rabu (04/08/2021).

Bani menjelaskan, ketiga pelaku tersebut menjalani usaha di bidang software, hardware, perbaikan handphone, dan kelistrikan.

Mereka ditindak karena tidak mengindahkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

“Mereka itu tempat usahanya tidak berhubungan langsung dengan masyarakat. Seperti jual beli software, kalau di aturan tidak boleh buka,” tutur Bani.

Ketiga pelaku usaha itu dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close