BeritaHeadlineHukum

Polsek Muting Berhasil Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

BIMATA.ID, Merauke – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Muting, Merauke, Papua, Aiptu M Hamado, bersama anggotanya berhasil mengamankan seorang pria inisial NT (36) pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/291/VII/2021/SPKT/Res Mrke/Polda Papua tanggal 04 Juli 2021 oleh pelapor atas nama Nius Jikwa tentang persetubuhan anak di bawah umur, yang terjadi di PT BIA Estate A pada hari Sabtu tanggal 3 Juli 2021.

Aiptu M Hamado mengemukakan, persetubuhan tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIT di jalan Trans Papua Divisi 4 Estate A, Kampung Selil Distrik Ulilin.

Saat itu, Nius Jikwa pulang dari tempat kerja dan menuju ke kandang hewan peliharaannya. Kemudian datanglah Yanu, mengajak Nius melihat anaknya di Poli Klinik Karyawan Divisi 2 PT. BIO.

“Sesampainya di Poli Klinik, pelapor melihat korban mengalami pendarahan dan akan di rujuk ke RSBP Kabupaten Merauke,” ungkapnya.

Kapolsek Muting megatakan, korban menceritakan kepada Nius bahwa tersangka NT memberikan uang Rp 1000 dan Es Kiko. Selanjutnya korban dibawa ke dalam kamar. Di dalam kamar, pelaku memukul pundak dan membuka celana lalu melakukan aksi bejatnya.

“Akibat kejadian tersebut, pelapor datang ke SPKT Polres Merauke untuk membuat laporan polisi guna proses hukum,” katanya.

Tersangka NT D dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, yaitu Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 hingga 15 tahun penjara.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close