Berita

Menkeu Berencana Melanjutkan Program BSU untuk Subsidi Pekerja

BIMATA.ID, Jakarta — Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pihaknya berencana untuk melanjutkan kembali program bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja dan yang ditumpahkan, akibat dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kemenko Perekonomian tengah melakukan finalisasi program subsidi gaji tersebut.

“Kami sekarang sedang membuat desain untuk memberikan bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan,” katanya, (22/07/2021).

Bendahara negara itu menuturkan, dihidupkannya kembali program BSU ini mengingat dampak pandemi Covid-19 yang terus meningkat, akibat dari maraknya varian delta di dalam negeri, sehingga aktivitas masyarakat terpaksa dibatasi.

Selain dengan BSU, pemerintah pun telah menyiapkan program kartu pra kerja dengan anggaran sebesar Rp10 triliun bagi kelompok masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Jadi kami menutup yang kena PHK, plus yang mengalami penurunan jam kerja. Yang Rp10 triliun ini adalah untuk menambah yang mereka terkena PHK sedangkan BSU kita masih akan memfinalkan dalam beberapa hari kedepan,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah pada 2020 sempat mengeluarkan program BSU dengan anggaran sebesar Rp29,4 triliun untuk mensubsidi para pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan.

Subsidi gaji tersebut diberikan kepada pekerja dengan besaran gaji di bawah Rp5 juta. Subsidi yang diberikan adalah sebesar Rp600.000 per bulan, selama empat bulan.

[oz]

Tulisan terkait

Bimata
Close