BeritaHukumKesehatanNasional

Hukuman Menanti bagi Masyarakat yang Eksploitasi Situasi Darurat

BIMATA.ID,Jakarta- Juru Bicara Menko bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi meminta masyarakat agar tidak menimbun obat-obatan dan alat kesehatan yang dibutuhkan untuk perawatan pasien Covid-19.

Dia menyatakan, penimbun obat-obatan dan alat kesehatan pada situasi darurat ini akan mendapatkan hukuman.

“Ini masa genting. Bukan saatnya mengambil kesempatan pribadi. Hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi,” kata Jodi dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube BNPB, Minggu (04/07/2021).

Jodi mengimbau masyarakat yang tidak menangani pasien Covid-19 kritis, tidak perlu menimbun oksigen. Ia mengingatkan agar masyarakat saling peduli terhadap sesama. “Jangan menimbun oksigen. Kita prioritaskan untuk menyelematkan nyawa saudara kita saat ini,” ucapnya.

Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Badan POM, dan LKPP untuk melakukan percepatan pemenuhan kebutuhan nasional melalui industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri pada masa PPKM darurat. Menurut Jodi, Koordinator PPKM Darurat sekaligus Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah meminta Kejaksaan Agung dan BPKP mengawasi program percepatan tersebut.

“Koordinator PPKM Darurat juga meminta Kejaksaan Agung dan BPKP agar mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan pada masa PPKM darurat,” ujarnya.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close