BeritaHeadlineHukum

Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polrestro Tangerang

BIMATA.ID, Tangerang – Tiga pengedar narkoba jenis sabu di lingkungan mahasiswa dan masyarakat umum di wilayah hukum Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Tangerang, Banten, akhirnya digulung. Mereka diringkus di lokasi berbeda.

Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Abdul Jana mengungkapkan, ketiganya terdiri atas PK (34) karyawan swasta warga Curug Kabupaten Tangerang, MD (25) mahasiswa warga Cigudeg Kabupaten Bogor, dan MJ (24) warga Leuwisadeng Kabupaten Bogor.

“Selain ketiga orang tersangka, kami juga masih memburu seorang tersangka lainnya, yakni EN yang kini buron,” ungkapnya, di Polsek Jatiuwung, Kamis (10/06/2021).

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas salah seorang tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lalu menangkap PK, seorang pecandu dan pengecer sabu.

“Dari PK, kami menyita 0,73 gram sabu. Lalu, petugas bergerak ke Bogor dan menangkap dua pelaku lainnya, yakni MD dan MJ, di kediamannya,” pungkasnya.

Dari tangan kedua tersangka, MD dan MJ, polisi kembali mengamankan barang bukti sabu, masing-masing seberat 0,28 gram dan 91,31 gram. Barang bukti ini didapat dari tersangka EN, yang buron.

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman pidananya seumur hidup,” katanya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close