BeritaHukumRegional

KPK Tetapkan Rudy Hartono Iskandar Tersangka Pengadaan Tanah di Munjul

BIMATA.ID, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Rudi belum ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan. Ia mengirim surat kepada KPK dengan alasan sedang sakit.

“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Rudy Hartono Iskandar (RHI) sebagaimana Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 28 Mei 2021,” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (14/06/2021).

“KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, tim penyidik KPK juga menahan Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian, selama 20 hari pertama terhitung sejak 14 Juni hingga 3 Juli 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

Tommy sebelumnya diumumkan sebagai tersangka bersama tiga pihak lain, seperti Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi PT AP.

“Tersangka (Tommy Adrian) akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai langkah mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK,” tambah Lili.

PT AP merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah. Pada 4 Maret 2019, Tommy dan Rudy menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Ha kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Akan tetapi, kepemilikan tanah, tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan selanjutnya Anja dan Tommy melakukan pertemuan dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta.

Pertemuan itu berbuah kesepakatan, yaitu pembelian tanah di Munjul oleh Anja, Tommy dan Rudy seharga Rp104,8 miliar.

Pembelian tanah dilakukan pada 25 Maret 2019dan langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Adapun pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah dari pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.

“Pihak AR (Anja), TA (Tommy) dan RHI (Rudy) kemudian menawarkan tanah pada PDPSJ dengan harga per meternya Rp7,5 juta dengan total Rp315 miliar,” ungkap Setyo.

Kemudian terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta per meter dengan total Rp217 miliar. Setyo berujar, pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Pembangunan Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual yaitu Anja.

Pada waktu yang sama juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening Anja pada Bank DKI. Beberapa waktu kemudian, Yoory memerintahkan agar dilakukan pembayaran kepada Anja sekitar Rp43,5 miliar. KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul tersebut.

“Antara lain tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan,” tutur Setyo.

Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar dari tindak pidana ini. Selain itu, KPK menemukan dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya, antara lain membeli tanah dan membeli kendaraan mewah.

“Tim penyidik akan terus melakukan pendalaman. Hingga saat ini, tim penyidik telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp10 miliar dari AR (Anja)dan TA (Tommy). Saat ini, masih akan terus dilakukan upaya maksimal dalam rangka asset recovery hasil tindak pidana korupsi,” pungkas Setyo.

 

(ZBP)

Tags

Related Articles

Bimata
Close