Opini

Disebut Pengacara Salah Arah Dalam Kasus Gili Sudak Lobar, Ahli Waris : Kronologi Yang Benar Harus di Ungkap!

BIMATA.ID, MATARAM- Gili adalah sebutan untuk pulau kecil yang ada di pulau Lombok. Nama Gili Trawangan, Meno dan Gili air sudah familiar di telinga kita yang ada di Lombok Utara. Di Sekotong, Lombok Barat pun ada Gili-Gili juga. Diantaranya Gili Sudak dengan luas keseluruhan kurang lebih 30 Ha.

Akhir-akhir ini muncul masalah yang menimpa keindahan kepulauan Lombok yakni di Gili Sudak yang berlokasi di Dusun Medang Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.

Diketahui Permasalahan tersebut sudah lama mencuat dan belum menemukan kata final.

Menurut keterangan dari salah satu ahli waris yaitu Muhammad Munif, ia mengatakan bahwa pemilik sebidang tanah dan kebun di Gili Sudak seluas 63.700 meter atau 6,37 Ha adalah mutlak kepemilikan keluarga H Machsun yang di beli pada tahun 1974.

“Pada tahun 1974 ayah kami, H. Mahsun membeli lahan disana seluas 63.700 m² (6,37 Ha) kepada ahli waris Daeng Kasim (Syamsudin / Daeng Kacung) dengan surat keterangan Jual – Beli Tertanggal 27 April 1974 yang di tanda tangani juga oleh seluruh ahli waris Daeng kasim ( Rahmah , Napisah ) dan di tanda tangani / dibenarkan oleh kepala lingkungan dayan peken dan lurah ampenan utara. Ayah kami meninggal tahun 1991, sebelum meninggal ayah kami membuatkan surat kuasa untuk menggarap kepada Jamaludin yang merupakan anak dari Syamsudin pada tanggal 10 Mei 1990. Ayah kami, H. Mahsun meninggalkan sepuluh orang pewaris (anak). Kami, sembilan orang sepakat memberikan kuasa penuh kepada kakak tertua, Muksin Mahsun untuk mengelola dan melakukan tindakan apapun terhadap lahan di Gili Sudak,” Tegas Munif dalam keterangannya kepada BIMATA.ID Senin 07 Juni 2021.

“Tanggal 3 Juni 2017 Muksin Mahsun berdasarkan tiga belas point bukti dasar kepemilikan mengajukan permohonan pembuatan sertifikat ke BPN Lombok Barat, dan BPN Lombok Barat memberikan syarat enam poin yang telah kami penuhi, yakni surat keterangan Jual – Beli, Pipil Garuda no 623, surat keterangan tanah dari kantor pajak bumi dan bangunan tanggal 5/1/1991, surat keterangan waris tanggal 5/11/2004, surat kuasa tanggal 5/11/2014, SPPT,”

Berdasarkan pengajuan tersebut di atas, maka BPN melakukan pengukuran Kadastral, dan ternyata telah terbit sertifikat atas nama orang lain yaitu a/n Felani Oktavia, Baiq Nulia Sofiani a/n Debora Sutanto dan a/n Awanadi Aswinabawa.Yang mana dasar terbit sertifikat tersebut sebagian besar adalah sporadik atau bekas tanah negara, padahal lahan seluas 63.700 m² tersebut adalah tanah adat, yang di buktikan dengan ada nya Pipil Garuda atas nama Daeng Kasim.

Karena salah satu syarat dari BPN untuk pembuatan sertifikat adalah SPPT yang luasnya sesuai dengan bukti bukti dasar kepemilikan lahan, maka kami mengajukan perubahan luas SPPT dan perubahan nama wajib pajak pada tanggal 20 Maret 2017 yang di tanda tangani / di ketahui oleh kepala desa Sekotong Barat dan Camat Sekotong, maka terbitlah SPPT atas nama Muksin Mahsun seluas 63.700 m² .

Oleh karena hasil dari pengukuran Kadastral BPN Lombok Barat ternyata ada sertifikat di atas lahan ini, maka diajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Mataram.

“Alhamdulillah PN Mataram mengabulkan gugatan kami dengan putusan No 142/Pdt. G/2019/PN MTR .
Kemudian ada upaya hukum banding dari pihak tergugat. Dan, putusan banding PT No 90/Pdt/mtr, menguatkan putusan PN Mataram No 142/Pdt G/2019/PN MTR.Saat ini sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung yang diajukan oleh para tergugat,” lanjut Munif dalam keterangannya.

Dalam keterangan salah satu media online pada Minggu 06 Juni 2021 seorang pendamping hukum dari salah seorang tergugat perdata di PN Mataram bernama HPS menyatakan bahwa salah seorang saksi tergugat bernama Lalu Bakri memberikan keterangan pada persidangan perdata di PN Mataram mengatakan : bahwa Jual Beli tahun 1974 adalah fiktif / bodong.

Munif Menjelaskan bahwa ada kekeliruan informasi yang disampaikan oleh salah seorang tergugat.

“Perlu kami jelaskan agar semua lebih paham : 1. Bahwa tidak ada saksi bernama Lalu Bakri dalam persidangan / berita acara persidangan di PN Mataram dengan putusan No 142/Pdt. G/2019/PN MTR. Yang mengabulkan gugatan kami, kejadian ini menandakan bahwa ada pencemaran nama baik dan masuk dalam Undang-Undang ITE.

2. Bila ada pernyataan saudara lalu bakri tersebut seperti di sampaikan HPS, saudara Lalu Bakri telah menyadari kekeliruannya dengan tidak bersedia menjadi saksi dalam persidangan dengan No 142/Pdt.G/2019/PN MTR. Yang mengabulkan gugatan kami,” imbuhnya.

Tidaklah benar bila ada yang menyatakan Jual – Beli tersebut Fiktif, karena diantara tiga orang ahli waris Daeng Kasim yang masih hidup sampai saat ini adalah Rahma.

Diketahui Rahma pada tanggal 25 Januari 2018 membuat pernyataan yang membenarkan proses Jual Beli tanggal 27 April 1974 dan ikut cap jempol saat itu.

Ia Menjelaskan lebih dalam HPS dengan sangat lancang mengatakan bahwa kami adalah mafia tanah, berarti HPS telah menuduh Lembaga peradilan, PN Mataram sebagai peradilan sesat karena telah menerima gugatan mafia tanah.

“Bahkan HPS juga menyatakan bahwa ayah kami adalah calo/broker, sungguh pernyataan yang tidak baik bagi seorang PH terhadap ayah kami yang sudah meninggal, sebagai PH sampeyan membela client sudah sepatutnya.Tapi jangan lah berhalusinasi di media. Halusinasi di kamar mandi saja,”

Red

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close