BeritaHeadlineHukumPolitik

Mahfud Sebut Jumlah Aset BLBI yang Dikembalikan ke Negara Capai 110 Triliun

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI), Mahfud MD menyebut, jumlah aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bisa dikembalikan kepada negara mencapai Rp 110 triliun.

Hal itulah yang mendorong dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

“Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun dari Kejaksaan Agung, tadi menghitung 109 lebih hampir 110. Jadi bukan hanya Rp 108 triliun, tapi Rp 109 triliun lebih,” ujar Mahfud, Senin (12/04/2021).

Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) periode 2008-2013 ini menerangkan, selama ini dana BLBI baru berupa jaminan surat, jaminan uang, hingga jaminan deposito, belum dieksekusi karena menunggu putusan MA RI.

Setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mengeluarkan putusan, Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menegaskan, Pemerintah RI sekarang menagih hak perdatanya.

“Karena semula ini kan perjanjian perdata, sudah pidananya enggak ada kata MA, maka ya kita kembali ke perdata kita tagih sekarang,” jelas Mahfud.

Meskipun dari perhitungan jumlah aset yang bisa dikembalikan mencapai Rp 110 triliun, Pria kelahiran Sampang, 13 Mei 1957 ini menilai, angka tersebut masih harus ditinjau ulang.

“Dari itu yang masih realistis untuk ditagih itu berapa, ini masih sangat perlu kehati-hatian,” tutur Mahfud.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) pada 6 April 2021.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close