BeritaHeadlineHukum

Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, Dewan Pers: Ada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melarang media massa untuk menyiarkan ulah polisi yang berbuat arogan. Larangan ini merujuk pada Surat Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, kurang setuju dengan adanya larangan tersebut. Sebab, media massa sudah punya pedoman Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Itu tak Perlu, karena liputan media sudah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang pers,” tuturnya, Selasa (06/04/2021).

Agus menerangkan, kepolisian dapat merujuk pada dua aturan tersebut. Sehingga, tidak perlu untuk membuat aturan baru lewat Surat Telegram Kapolri.

“Semestinya polisi merujuk pada keduanya sudah cukup,” pungkasnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengarahkan pemberitaan media tentang kinerja Polri agar menampilkan tindakan-tindakan aparat yang tegas namun humanis. Kapolri melarang media massa menampilkan aksi polisi yang arogan.

Arahan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri tertanggal 5 April 2021. Surat ini ditujukan kepada para Kepolisian Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Bidang Kehumasan Polri di setiap daerah.

“Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” tulisnya, dalam Surat Telegram.

Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ditandatangani oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono atas nama Kapolri. Telegram tersebut bersifat sebagai petunjuk arah untuk dilaksanakan jajaran kepolisian.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close