BeritaHeadlineHukumPolitik

Kemendagri Minta Polisi Usut Tuntas Status Kewarganegaraan Bupati Terpilih Orient P Riwu Kore

BIMATA.ID, Sabu Raijua – Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore adalah seorang warga negara Amerika Serikat (AS). Hal ini baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar di Indonesia.

Merespons polemik tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemeterian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dirjen Dukcapil Kemendagri RI), Zudan Arif Fakrulloh, meminta kepolisian untuk mengusut tuntas.

“Bahwa yang bersangkutan perlu diperiksa oleh pihak polisi untuk mendalami kewarganegaraanya dan dokumen identitas yang bersangkutan saat mendaftar sebagai Paslon,” katanya, Rabu (03/02/2021).

“Nanti akan bisa dilihat yang bersangkutan itu melakukan pelanggaran sistem hukum kewarganegaraan atau tidak,” lanjutnya.

Zudan menyampaikan, sejak 1997 sampai dengan saat ini, Orient masih bersatatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Hal tersebut merujuk pada data sistem kependukukan.

“Sejak tahun 1997 yang bersangkutan sudah ada dalam database sistem kependudukan WNI,” imbuhnya.

Kemudian Zudan juga mengemukakan, saat ini Kemendagri RI sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk mengecek perubahan status WNI terhadap Orient.

“Saya sedang koordinasi dengan Kumham untuk cek WNI yang jadi WNA. Apakah sudah dilaporkan ke Dukcapil belum perubahan status WNI ke WNA-nya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma membernarkan, bahwa Bupati terpilih Orient P Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat.

Yudi menyebut, pihaknya sudah mendapat laporan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, bahwa benar Bupati terpilih Orient merupakan warga negara Paman Sam. Bawaslu sudah lama mencium gelagat Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua bukan warga negara Indonesia (WNI) karena sudah lama menetap di Amerika Serikat.

Diketahui, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disebutkan, syarat pencalonan Kepala Daerah adalah harus warga negara Indonesia (WNI).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close