BeritaHeadlinePolitik

Zulkifli Hasan Tolak UU Pemilu Direvisi

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan menilai, Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang berlaku masih bisa digunakan untuk tiga sampai empat kali Pemilu.

Sehingga, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) ini menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak perlu dilanjutkan. Karena itu, dirinya menolak jika UU Pemilu kembali direvisi.

“Saya dulu intens mengikuti UU ini berbulan-bulan, pegang, waduh sudah sampai puncak stres. Oleh karena itu, dulu kita sepakat UU Pemilu ini bisa digunakan tiga sampai empat kali Pemilu,” ucap Zulkifli, di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Senin (25/01/2021).

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini tidak yakin, RUU Pemilu akan menghasilkan aturan yang lebih baik dari pendahulunya. Dirinya mengaku, sudah mendengar perbincangan soal draf RUU Pemilu tersebut.

“Kalau diubah, saya sudah dengar ini, belum tentu akan jauh lebih bagus. Tentu mengakomodir berbagai kepentingan, berbagai kalangan, tentu tidak mudah,” imbuh Zulkifli.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Lampung I menilai, pembahasan RUU Pemilu akan menghadapi diskusi yang keras, seperti pembahasan pada tahun 2017 lalu.

“Ini kan Pak Jokowi Pemerintah masih sama, terus kita bertengkar ingin kita ubah lagi,” ungkap Zulkifli.

Diketahui, Komisi II DPR RI menjadi pengusul revisi UU Pemilu. Saat ini, draf RUU Pemilu tengah dibahas di Badan Legislatif (Baleg). Dalam draf tersebut, diatur bahwa presidential threshold tetap 20 persen. Sementara, parliamentary threhsold naik menjadi 5 persen.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close