Bimata

Polda Jambi Amankan 50 Tersangka Kasus Pembalakan-Pengeboran-Penambangan Ilegal

BIMATA.ID, Jambi – Kepolisan Daerah (Polda) Jambi terus melakukan upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap persoalan Sumber Daya Alam (SDA). Kasus hukum SDA ini berupa pembalakan ilegal, pengeboran ilegal, dan penambangan ilegal.

Aktivitas pembalakan ilegal, pengeboran ilegal, dan penambangan ilegal menjadi program prioritas Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda Jambi), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) A Rachmad Wibowo.

“Ya, kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), drilling, dan logging yang bisa merusak lingkungan,” ungkap Kepala Bidang Divisi Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mulia Prianto, Selasa (19/01/2021).

Di bulan Januari 2021, Polda Jambi telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembalakan ilegal, pengeboran ilegal, dan penambangan ilegal sebanyak 37 laporan kasus dengan 50 orang tersangka.

“Saat ini, kita mengamankan 50 tersangka dari 37 kasus yang diungkap oleh Polda Jambi hingga Jajaran Polres,” pungkas Kombes Pol Mulia.

Perwira menengah alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1997 ini mengatakan, dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya penertiban pembalakan ilegal, pengeboran ilegal, dan penambangan ilegal.

“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan bila melihat dan mendengar ada aktifitas ilegal dan jangan main hakim sendiri, serahkan kepada pihak yang berwajib,” kata Kombes Pol Mulia.

[MBN]

Exit mobile version