Regional

Petugas Gabungan Bubarkan Hajatan di Masa PPKM

BIMATA.ID, Solo — Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Solo, Semino membenarkan adanya tindakan tegas yang dilakukan tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri yang membubarkan paksa acara hajatan pernikahan yang diadakan di rumah warga.

“Kami langsung datangi warga yang menggelar acara hajatan. Acara hajatan dibubarkan saat itu juga,” ujar Semino, Senin (25/01/2021).

Menurutnya, acara hajatan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak diperkenankan tindakan pembubaran dilakukan lantaran melanggar aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/036 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM).

“Acara hajatan tersebut melanggar SE Wali Kota Solo Nomor 067/03 tentang PPKM. Selama PPKM acara hajatan tidak dibolehkan apa pun alasannya,” tegas dia.

Ia menghimbau pada masyarakat, untuk tidak mencoba mengelabui petugas dan tetap mengadakan acara hajatan di tengah pelaksanaan PPKM. Pembubaran paksa acara hajatan ini sekaligus sebagai peringatan warga lainnya.

“Kami juga membubarkan adanya kerumunan di rumah makan yang ada di kawasan kompleks Stadion Manahan Solo. Pemiliknya diberikan peringatan keras,” tutup dia.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close