BeritaHeadlinePolitik

Jelang Pilkada, Kemendagri Kembali Ingatkan ASN Soal Netralitas

BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) mengingatkan, agar aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar 9 Desember mendatang.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri RI, Benni Irwan mengingatkan kembali, perihal surat yang dikeluarkan oleh Kemendagri RI sebagai peringatan atas pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020.

Pemerintah Daerah (Pemda) segera menindaklanjuti surat tersebut. Adapun surat ini ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri RI pada 27 Oktober 2020, yang berisi tentang peringatan pelaksanaan 131 rekomendasi KASN kepada 67 Kepala Daerah di seluruh Indonesia.

“Di 10 Provinsi terdapat 16 rekomendasi, kemudian di 48 Kabupaten terdapat 104 rekomendasi, kemudian 9 Kota terdapat 11 rekomendasi,” ujar Benni, Senin (2/11/2020).

Selain itu, peringatan yang disampaikan Kemendagri RI merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Kepala BKN, dan Ketua Bawaslu RI.

“SKB ini memang disiapkan untuk menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2020,” jelas Benni.

Kemendagri RI meminta setiap Kepala Daerah dapat segera menyelesaikan rekomendasi yang disampaikan oleh KASN. Sehingga, ASN yang bersangkutan tidak mendapatkan sanksi lebih lanjut sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Agar setiap ASN dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya masing masing dan menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada,” tutur Benni.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close