BeritaHeadlineHukumPolitik

BKN Blokir Data Kepegawaian ASN Yang Langgar Netralitas Pilkada

BIMATA.ID, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memblokir data kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Pemblokiran ini dilakukan untuk ASN yang melanggar netralitas, tapi rekomendasi sanksi tidak ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BKN merilis data terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020 sampai 5 November 2020 terdapat 827 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 606 ASN terbukti melanggar yang dan telah mendapat rekomendasi dari KASN. Lalu, sejumlah 362 ASN sudah diberikan sanksi oleh PPK.

“Sementara 72 lainnya belum ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi dan data kepegawaian diblokir,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru, Rabu (11/11/2020).

Kemudian BKN menyebutkan, sebaran wilayah ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir, yakni 4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VI BKN Kota Medan, 4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg XII BKN Kota Pekanbaru, 2 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VII BKN Kota Palembang, 28 ASN untuk wilayah kerja Kanreg IV BKN Kota Makassar, 3 ASN untuk wilayah kerja Kanreg II BKN Kota Surabaya, 7 ASN untuk wilayah kerja Kanreg X BKN Kota Denpasar, dan 3 ASN untuk wilayah kerja Kanreg IX BKN Kota jayapura.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono menyampaikan, untuk ASN yang datanya diblokir di BKN masih akan menerima gaji. Namun, open blokiran data membuat ASN itu tidak dapat mengakses layanan kepegawaian.

“Semua terkait data dia mandeg,” ujar Paryono.

Dia juga menyebut, selama pemblokiran, ASN juga tidak akan bisa melakukan apapun. Termasuk tidak bisa melakukan kenaikan pangkat, pindah maupun pensiun. Oleh karena itu, untuk mengakses layanan kepegawaian harus ada pembukaan blokir. Sedangkan untuk membuka blokir, PPK harus memberikan sanksi netralitas terlebih dulu.

“Kalau mau usul pensiun, kenaikan pangkat dan lainnya harus minta dibuka dulu blokirnya. Ini kan diblokir karena tidak diberi sanksi. Jadi, jika sudah diberi sanksi sesuai aturan yang ada nanti dibuka blokirnya,” tutup Paryono.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close