BeritaHeadlineHukumNasionalPolitik

KPU Sebut Ada Peluang Diterbitkannya Perppu Penegakan Pelanggaran ‘Covid-19’

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menyebutkan, ada peluang penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk penegakan pelanggaran protokol Covid-19 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

“Katanya ada Perppu dan sebagainya terkait dengan penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi, itu akan lebih baik. Karena acuan kami ke Perppu yang perspektifnya adalah perspektif penyelenggaraan Pilkada yang sehat di masa pandemi ini,” ucap Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, dalam sebuah diskusi daring, Jumat (18/9/2020).

KPU RI akan tetap membuka pintu untuk mendengarkan masukan dari banyak pihak perihal Pilkada Serentak 2020. Termasuk dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mengusulkan agar dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Covid-19.

“Jika memang itu menjadi masukan masyarakat, mumpung nih kita mau melakukan revisi terhadap PKPU kampanye yang sudah kita sampaikan harmonisasi kepada Kumham, bisa aja kita masukkan,” lanjut Ilham.

Namun, KPU RI memberikan klarifikasi terkait dibolehkan pelaksanaan konser musik dengan protokol kesehatan sebagai bagian dari kampanye pasangan calon (Paslon). Hal ini dikarenakan KPU RI mempertimbangkan kondisi dari sejumlah daerah.

Misal, Paslon di Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bisa menggelar konser musik sebagai bagian dari kampanye secara daring, karena daerahnya memiliki fasilitas dan sarana yang memadai. Tetapi, untuk daerah seperti Yahukimo tentu akan kesulitan menggelar kampanye daring, karena keterbatasan kuota ataupun sinyal.

“Jadi, sekali lagi KPU membuat peraturan ini tentu dengan mempertimbangkan beberapa hal. Sebetulnya kepedulian masyarakat sipil dan masyarakat saat ini adalah lebih kepada melihat ketika pencalonan kemarin, yang tadi (melanggar) bisa diatur, gimana caranya, sanksi,” imbuh Ilham.

Diketahui, draf Perppu untuk penegakan pelanggaran protokol Covid-19 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 kabarnya sedang dibahas pada hari ini, Jumat (18/9/2020) siang.

Pertemuan pembahasan itu akan dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI.

“Hari ini membahas soal Perppu Pilkada. Perppu bagi pelanggaran protokol kesehatan Pilkada,” ungkap Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, Jumat (18/9/2020).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close