BeritaNasional

DPR Sambangi Kejagung Bahas Buronan Djoko Tjandra dan Kasus Jiwasraya

BIMATA.ID, Jakarta –Rombongan Komisi III DPR menyambangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Jakarta Selatan, pagi ini. Sejumlah hal pun rencananya akan dibahas dalam pertemuan tersebut. wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyampaikan, ada 17 anggota Panitia kerja penegakan hukum ikut hadir dalam pertemuan tersebut.

“Kami datang ke sini mau dialog. Banyak hal yang akan dibahas,” tutur Desmon di Kejagung, Jakarta Selatan, dilansir dari Merdeka com, Senin (6/7/2020).

Tim yang datang kali ini akan membahas terkait buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, yang berhasil masuk ke Indonesia dan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jiwasraya ada panja yang lainnya. Iya, dibahas (Djoko Tjandra),” jelas dia.

Soal berhasil masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia, lanjut Desmond, itu menjadi ranah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Diketahui Kejagung dan Kemenkumham kini telah membentuk tim bersama menangani kasus tersebut.

“Kecolongan itu bukan wilayah Jaksa Agung, tetapi Kemenkumham,” Desmond menandakan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengakui pihaknya kecolongan informasi soal keberadaan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI.

“Saya belum mendapatkan informasi apakah hari ini datang di sidang atau tidak. Tapi yang saya herankan adalah, kami memang ada kelemahan, pada tanggal 8 Juni, Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya, jujur ini kelemahan intelijen kami,” kata Burhanuddin, Senin (29/6).

Dia menuturkan sudah bertanya kepada pihak pengadilan dan itu ternyata didaftarkan di pelayanan terpadu, sehingga identitasnya tak terkontrol.

Namun, dia merasa heran, kenapa Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia, terlebih lagi dia tidak kena pencekalan.

“Tetapi pemikiran kami adalah bahwa dia ini sudah terpidana. Pencekalan ini saja tersangka ada batas waktunya untuk kepastian hukum. Tapi kalau ini sudah terpidana, seharusnya pencekalan ini terus menerus dan berlaku sampai ketangkap. Ini akan menjadi persoalan kami nanti dengan Imigrasi,” ungkap Burhanuddin.

Dia menuturkan tak mau menyalahkan siapa pun. Tapi memang pemikiran yuridis pihak Kejaksaan, terpidana tidak ada batas untuk dilakukan pencekalan.

“Kalau itu sudah terpidana, harusnya tidak ada batas waktunya sampai dia tertangkap. Untuk pencekalan tersangka atau terdakwa ada batas waktunya, ini diperlukan untuk kepastian hukum. Itu yang akan kami bicara dengan pihak sebelah,” pungkasnya.

Editor : Ozie

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close