BeritaHeadlineHukumNasional

KPK Periksai Dirut PT Asabri Wahyu Suparyono Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kapal Angkut Tank

BIMATA.ID, Jakarta – Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, Wahyu Suparyono dan lima saksi lainnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI.

Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK RI, Ali Fikri menyampaikan, pemeriksaan kepada Wahyu berkaitan dengan proses perencanaan hingga realisasi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI Angkatan Laut (AL) Kemhan RI.

“Selasa (14/03/2023) dan Rabu (15/03/2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,” ucapnya di Gedung Merah Putih KPK RI, Setiabudi, Kamis (16/03/2023).

Baca juga: Wacana Prabowo Jadi Cawapres Ganjar, Hasan Nasbi: Setting-nya Kelihatan

Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa KPK RI pada Selasa, 14 Maret 2023, yakni Erry Wibowo selaku karyawan PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DPKB) periode 1991-2021. Sementara, Wahyu diperiksa sebagai Direktur PT DPKB periode 2017-2018, dan Cahyo Yustianto selaku mantan Kasubdiv Pemasaran III PT DPKB.

Selanjutnya, saksi-saksi yang diperiksa pada Rabu, 15 Maret 2023 ialah Betha Gunanto selaku mantan Kadiv Logistik dan Umum PT DPKB, Sir Pasrul selaku pimpinan proyek kapal angkut Tank-2, dan Tjahjono Roesdianto selaku mantan Direktur Harkan Kapal PT DPKB.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain masih terkait dengan berbagai proses perencanaan hingga realisasi dalam pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL tahun 2012-2018 di Kemhan RI,” ungkap Ali.

Lihat juga: Doakan Wapres Ultah ke-80, Medsos Prabowo Diserbu Netizen

Diketahui sebelumnya, KPK RI pada Kamis, 19 Januari 2023 mengumumkan penyidikan baru terkait kasus yang merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah tersebut.

Namun demikian, KPK RI belum bisa membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu akan dibeberkan setelah Lembaga Antirasuah ini melakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Pun, KPK RI telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan baru tersebut. Keduanya adalah Nyoman Sudiana selaku Direktur Pembangunan Kapal Baru PT DPKB dan Didi Laksamana selaku Direktur Marketing PT Bumiloka Tegar Perkasa.

Simak juga: Prabowo ‘Dikepung’ Srikandi TNI AU Usai Dianugerahi Warga Kehormatan Kopasgat

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close