BeritaPolitikRegional

Bawaslu Gresik Minta Kades Netral Di Pilkada 2020

BIMATA.ID, Gresik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik meminta kepada Kepala Desa (Kades), Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI (Polri) untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar 9 Desember 2020.

Sebagaimana yang tertuang ke dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 7 Tahun 2017, dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Netralitas Kades, ASN, dan TNI-Polri dalam Pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Juga, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, serta Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Moch. Imron Rosyadi, Selasa (14/7/2020).

Bahkan, sesuai ketentuan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2010, maka pejabat ASN, Anggota TNI-POLRI, dan Kades dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon (Paslon).

Kemudian, bagi ASN, TNI-Polri, dan Kades yang sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana dengan sanksi penjara.

“Jadi, kami terus mengimbau dan berupaya agar mereka netral dalam Pilkada,” lanjut Moch. Imron.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close