BIMATA.ID, JAKARTA- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai pembicaraan dan perdebatan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sudah semestinya dihentikan.
Sebab, pemerintah secara tegas sudah menyatakan agar RUU tersebut ditunda. Kalaupun ada yang tetap mau melanjutkan, menurutnya tetap tidak akan bisa. Sebab, pemerintah tidak akan mengirimkan utusannya untuk membahas.
“Fraksi PAN meminta agar pembahasan RUU tersebut dihentikan. Pimpinan DPR RI diminta untuk mengambil keputusan tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada,” ujar politisi Fraksi PAN itu dalam pesan singkatnya, Jumat (19/6/2020).
Saleh menjelaskan, sejatinya sejak awal, banyak fraksi yang telah memberikan catatan terutama terkait dengan tidak dimasukkannya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran. Banyak fraksi yang menginginkan agar TAP MPRS tersebut dijadikan sebagai konsideran.
“Kalau mau lihat jejak digitalnya, Fraksi PAN sejak awal sudah menyampaikan hal itu. Waktu itu, kami merasakan ada sesuatu yang tidak lengkap di dalam RUU tersebut. Dan itu sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik. Ternyata benar, setelah disahkan sebagai inisiatif DPR, suara-suara yang mengkritik dan menolak nyaring terdengar,” tambahnya.
Jika kemudian dikatakan bahwa dari awal tidak ada masalah, politisi dari dapil Sumatera Utara II itu menilai kurang tepat.
Sebab, di dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) dimana pihaknya juga hadir di dalamnya, catatan-catatan tersebut juga telah disampaikan. Dan itu tidak hanya disampaikan oleh satu dua fraksi, tetapi banyak fraksi.
“Ini bukan mau buang badan. Bukan juga mau melempar tanggung jawab kepada satu atau dua fraksi. Tetapi, memang begitu kenyataannya. Silahkan dibuka data dan file pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan ke Pimpinan waktu itu. Saya yakin, akan terlihat secara jelas dan utuh pandangan dan masukan fraksi-fraksi,” pungkasnya.