BIMATA.ID, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis hukuman kepada mantan politikus PDIP I Nyoman Dhamantra dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim Tipikor Jakarta juga menjatuhkan vonis tambahan kepada Nyoman berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Nyoman yang merupakan mantan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai PDIP bersama dengan Mirawati Basri dan Elviyanto diyakini telah terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung serta dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Adapun suap yang dijanjikan kepada Nyoman sebesar Rp 3,5 miliar. Suap ini untuk memuluskan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian.
Kemudian, Mirawati dan Elviyanto yang merupakan perantara suap dijatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas perbuatannya tersebut maka Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, dikutip dari jpnn[dot]com, Rabu (6/5/2020).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Nyoman dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subside 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Sementara, Mirawati dan Elviyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dengan vonis tersebut maka Nyoman, Elviyanti dan Mirawati menyatakan banding. Sedangkan jaksa KPK belum mengambil keputusan terkait putusan tersebut.
[MBN]