BeritaNasionalPolitik

Bawaslu Minta KPU Buka Akses Silon Pendaftaran Caleg Diberikan Seluas-luasnya Kepada Pengawas Pemilu

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Totok Hariyono meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dapat memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota kepada pengawas pemilu.

Sebab menurutnya, ini merupakan hal penting agar Bawaslu dapat melakukan pengawasan kesesuaian dokumen dan kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif baik tingkat nasional maupun daerah.

Totok Hariyono memaparkan, sampai saat ini, baru 21 Bawaslu provinsi yang mendapatkan akses Silon, sembilan provinsi belum bisa akses, empat provinsi belum menyampaikan perkembangan.

Baca Juga : Gerak Di Jateng, Relawan 09 Siap Menangkan Prabowo – Cak Imin

“(Pengawasan penting dilakukan Bawaslu) apakah sudah sesuai apa tidak (berkas calon), ini penting karena itu kita berharap KPU membuka ruang seluas-luasnya akses Silon bagi pengawas pemilu, karena obyek pengawasnya itu,” ujar Totok usai dirinya mengikuti kegiatan diskusi bersama media dengan tema Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Bacaleg 2024 di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Selain itu, Totok juga mengungkapkan, bahwa menu bakal calon legislatif pada aplikasi Silon yang berisi informasi dapil, nomor urut, foto, nama calon, dan NIK tidak muncul pada aplikasi Silon.

“Aplikasi hanya menampilkan informasi jadwal dan tahapan pendaftaran calon anggota DPR/ DPRD ini, nanti hasil pengawasan kami terhadap Silon,” jelasnya.

Cek Juga : Anak Buah Prabowo Fasilitasi ODGJ di Kuningan untuk Berobat

Totok juga mengatakan, bahwa pengawasan tersebut dilakukan guna meminimalisir terjadinya sengketa, karena menjadi salah satu tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan.

“Akses Silon yang diberikan kepada Bawaslu agar bisa mengamati bersama-sama syarat-syarat pendaftaran dan kita bisa mengantisipasi jika ada kekurangan. Juga, jika ada berkas-berkas yang perlu diberikan saran perbaikan,” terangnya.

Meski demikian, Totok menyatakan, terkait informasi yang dikecualikan oleh KPU, Bawaslu akan mengikuti aturan tersebut. “Sepanjang itu dipersyaratkan UU ayo kita akses bareng-bareng,” pungkasnya.

Simak Juga : Head To Head, Prabowo Subianto Bisa Unggul Hingga ke 51,6 Persen

Anggota KPU Idham Kholik menanggapi hal tersebut dengan menyampaikan, kalau KPU akan mengkoordinasikan dengan divisi data dan informasi KPU RI.

“Jika benar kami akan meminta Pusdatin KPU RI agar segera memfasilitasi informasi tersebut,” katanya

Diketahui, sampai saat ini, belum ada partai politik yang mengajukan bakal calon legislatif baik tingkat nasional maupun daerah.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close