Bimata

KPK : Jangan Ada Persekongkolan Dalam Penanganan Covid-19

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta pejabat berwenang menjaga amanah yang diberikan dalam penanganan wabah virus corona (covid-19). Dia tak mau bencana ini malah dijadikan ladang mencari keuntungan pribadi.

“Dalam rangka penganggaran, tidak ada persekongkolan, melakukan kolusi, yang akhirnya terjadi korupsi,” tegas Firli dalam rapat dengar pendapat secara virtual dengan Tim Pengawas DPR, Rabu, 20/5/2020.

Atensi lain yang diminta Firli yakni tidak boleh ada kepentingan pribadi dalam pembentukan suatu kebijakan. Dia menyoroti potensi kemunculan fenomena ini akibat salah satu pihak menerima hadiah dari orang lain.

“Dalam Pasal 5 ayat 1 Huruf a UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) disebutkan barang siapa menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tugas dan kewajiban,” tutur dia.

Firli telah meminta jajaran pimpinan KPK mengawasi ketat daerah yang rawan terjadi korupsi. Selain itu, KPK berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Sosial untuk mengantisipasi kecurangan soal jaring pengamanan sosial.

“KPK juga tengah dalam kartu prakerja di bawah koordinasi kementerian ekonomi. Ini sedang kami kerjakan,” jelas mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri itu.

kata Firli, mengingatkan semua elemen masyarakat tidak bermain-main dengan uang rakyat. Pihak yang memupuk kekayaan pribadi dengan melawan hukum di tengah pandemi covid-19 terancam hukuman mati.

“Dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor menyatakan dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” tegas Firli.

Sumber : Medcom

Exit mobile version