BIMATA.ID, Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar Lampung, melaporkan sosok yang meminta pihak Polsek Tanjungkarang Barat menahan sopir Arsiman selama delapan hari tanpa status hukum.
Direktur LBH Kota Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi menyampaikan, kedatangannya bersama keluarga Arsiman terkait adanya dugaan perampasan hak kemerdekaan yang dilakukan pimpinan PT Sindek Express alias bos Arsiman sendiri.
“Jadi siapa pimpinan yang meminta polsek untuk menahan Arsiman, apakah inisial H, B, atau ada yang lain? Mohon segera diselidiki dan ditahan,” ucapnya, Rabu (26/01/2022).
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 333 Ayat 1 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, barang siapa dengan sengaja merampas kemerdekaan orang lain secara melawan hukum maka diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
“Kita minta juga semua yang terlibat untuk dapat dijerat hukum, karena ini juga masuk dalam ranah penculikan,” jelas Sumaindra.
Sumaindra juga menilai, penangkapan Arsiman oleh Polres Indra Giri Huru, Provinsi Riau sangat dipaksakan. Sebab, dari proses laporan pada 19 Januari 2022 hingga penangkapan pada 25 Januari 2022, belum sekalipun dilakukan pemanggilan terhadap Arsiman.
“Kita lihat di situ hanya enam hari polisi bergerak cepat. Sedangkan laporan kita di polisi banyak yang mangkrak berbulan-bulan dan tidak kejelasan terhadap proses perkaranya,” tandasnya.
Di tempat yang sama, istri Arsiman, Daltini mengungkapkan, saat ini suaminya sudah dibawa ke Riau. Akan tetapi, sampai saat ini nomor ponsel suaminya belum dapat dihubungi.
“Tahu-tahu kemarin sudah dibawa polisi,” ungkapnya.
[MBN]