BeritaHukumPolitik

Jalani Sidang Perdana, Mantan Wali Kota Batu Didakwa Terima Gratifikasi 46 Miliar

BIMATA.ID, Jatim – Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa, 9 November 2021.

Eddy didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Ronald Worotikan menjelaskan, gratifikasi senilai Rp 46 miliar tersebut didapatkan Eddy saat menjabat sebagai Wali Kota Batu selama dua periode (2007-2017).

Gratifikasi itu salah satunya diduga terkait dengan tindakannya mengatur lelang beberapa proyek pembangunan di Kota Batu. JPU pun menyusun dakwaan alternatif terhadap Eddy.

“Alternatif pertama Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor itu juncto Pasal 65. Alternatif kedua Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 KUHP,” tutur Ronald.

Setelah pembacaan dakwaan, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Johanis Hehamony ditunda hingga pekan depan. Majelis menunggu kuasa hukum yang ditunjuk Eddy.

Pasalnya, saat sidang baru dimulai, Eddy menyampaikan tidak lagi didampingi kuasa hukum lantaran mengundurkan diri. Dia meminta waktu sekitar satu minggu untuk menunjuk kuasa hukum.

Dalam perkara tersebut, Eddy didakwa menerima hadiah sejumlah Rp. 46.873.231.400 dari para pengusaha yang mengajukan izin maupun rekanan yang memperoleh pekerjaan (proyek) selama dua periode memimpin Kota Batu.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close