BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait, angkat suara terkait pemerkosaan yang dilakukan polisi terhadap remaja 16 tahun.
Dirinya menuturkan, kejadian di Halmahera Barat, Maluku Utara tersebut merupakan kekerasan seksual luar biasa.
“Serangan persetubuhan yang diduga dilakukan oknum polisi dari Polsek Jailolo merupakan kekerasan seksual luar biasa,” tuturnya, Rabu (23/06/2021).
Apalagi, tindakan itu dilakukan oleh aparat hukum yang seharusnya melindungi warganya. Terutama anak yang membutuhkan perlindungan.
Kemudian Aris menilai, tindakan tersebut tidak bisa diterima akal sehat. Lantaran terjadi di ruangan Polsek. Dirinya pun mengemukakan, tidak ada warga negara yang kebal hukum.
“Tidak ada yang kebal hukum sekalipun aparatur penegak hukum,” pungkasnya.
Aris mengemukakan, akibat perbuatan itu, pelaku dapat diancam dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara,” ucapnya.
[MBN]