BeritaEkonomiHukumRegionalUmum

Parkir Mobil Bisa Kena Rp 60 Ribu per Jam di Jakarta

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan, sedang menyusun aturan baru tarif parkir di Jakarta.

Saat ini payung hukum tarif parkir masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, maka parkir dilihat sebagai alat pembatas pergerakan kendaraan, melalui pembatasan lalu lintas.

“Parkir sebagai instrumen pembatasan lalu lintas, dari aspek pelayanan lalu lintas, bisa memberikan keadilan kepada warga untuk melakukan mobilitas,” ucapnya dalam acara FGD Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir Jakarta, Rabu (16/06/2021).
Syafrin menambahkan, dalam salah satu usulan revisi regulasi tersebut, akan diterapkan tarif parkir tinggi di beberapa koridor.
“Ini mengacu pada kajian ability to pay dan willingness to pay, yang dilakukan UP Perparkiran,” ucapnya.
Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama menjelaskan, salah satu usulannya adalah adanya kenaikan tarif tertinggi sampai Rp 60 ribu per jam untuk mobil. Namun ini yang masuk dalam golongan koridor KPP (Kawasan Pengendali Parkir) Golongan A. Artinya pada daerah tersebut, tergolong koridor utama angkutan umum massal.
“Seperti di Jalan Gajah Mada yang merupakan ruas jalan yang sudah ada angkutan umum massal, yaitu Transjakarta,” ucapnya.
(Bagus)
Tags

Related Articles

Bimata
Close