BeritaHeadlineHukumPolitik

Kubu Moeldoko Layangkan Gugatan AD/ART Partai Demokrat

BIMATA.ID, Jakarta – Kubu Moeldoko diam-diam bergerak melakukan proses hukum mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Mereka sudah melayangkan gugatan hukum terkait hasil Kongres Partai Demokrat ke-V 2020.

“Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN Jakarta Pusat) terkait AD/ART 2020 sudah diajukan,” kata juru bicara (Jubir) Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, Selasa (06/04/2021).

Dia menyampaikan, gugatan didaftarkan pada pekan lalu. Namun, tidak dijelaskan secara rinci waktu pendaftaran gugatan.

“Sudah diajukan minggu lalu,” lanjut Rahmad.

Sementara, dia mengakui, gugatan terhadap keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) yang menolak pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) belum ditentukan.

Pasalnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko ingin fokus pada AD/ART hasil Kongres ke-V tahun 2020.

“Nyicil aja. Jangan buru-buru semua,” ujar Rahmad.

Dia menyebut, pihaknya masih memiliki waktu untuk mempersiapkan gugatan putusan Kemenkumham tersebut.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Partai Demokrat kubu Moeldoko memiliki waktu 90 hari.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close