BeritaHukumNasionalUmum

Konsen Revisi UU ITE, Pemerintah Bentuk Tim Kajian

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, seharusnya yang dilakukan Pemerintah adalah konsen untuk revisi UU tersebut.

Menindaklanjuti arahan Presiden Menteri Joko Widodo terkait revisi UU ITE. Sebagai langkah lajutannya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk Tim Kajian UU ITE melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021. Keputusan tersebut ditandatangani, Senin (22/02/2021).

“Hari ini saya menyampaikan bahwa tiga kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum dalam Rapimnas TNI-Polri lalu, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE,” kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, kemarin.

Dijelaskannya, tiga kementerian yang tergabung dalam tim kajian UU ITE terdiri dari Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Kementerian Hukum dan HAM. Tiga kementerian tersebut akan fokus mengkaji pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet.

“Kajian terhadap UU ITE yang dianggap masyarakat pasalnya dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang karena katanya ada pasal-pasal yang bersifat karet,” tuturnya. “Tim tersebut diberi waktu kerja tiga bulan hingga 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE,” lanjutnya.

Dijelaskannya, sembari tim pengkaji bekerja, kepolisian juga telah mengambil sikap terkait arahan Jokowi. Polri diminta lebih selektif menerima laporan terkait UU ITE.

“Polri dan kejaksaan penerapannya supaya betul-betul tidak multitafsir tapi orang merasa adil. Kapolri sudah menghormati itu dengan membuat pengumuman kalau pelanggaran-pelanggaran ITE sifatnya delik aduan. Pencemaran nama baik yang melaporkan bukan orang lain tapi yang bersangkutan,” katanya.

Susunan Tim Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan tim pelaksana. Pengarah Tim Kajian UU ITE terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Tim pelaksana UU ITE dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo. Adapun tim pelaksana dibagi menjadi dua. Pertama Sub Tim I (Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE) yang diketuai Staf Ahli bidang Hukum Kominfo, Henri Subiakto. “Tugasnya merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal di UU ITE yang kerap dinilai multitafsir atau karet,” terangnya.

Kedua Sub Tim II (Tim Telaah Substansi UU ITE) yang dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Widodo Ekatjahjana. Untuk Sub Tim II tugasnya menelaah beberapa pasal di UU ITE yang dianggap multitafsir dan menentukan apakah perlu revisi atau tidak. Mahfud juga mengatakan jika terjadi revisi maka akan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2024.

“UU ini ada di prolegnas tahun 2024. Sehingga bisa dilakukan, bahkan bisa cepat dimasukan. Istilahnya komulatif terbuka,” katanya.

Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, pihaknya akan bekerja untuk tim pedoman pelaksanaan UU ITE khususnya bagi pasal-pasal yang dianggap pasal karet. Johnny menjelaskan bahwa tim pengkaji UU ITE itu terbagi dua yang dikomando oleh Kemenko Polhukam. Kemudian tim satu bakal dipimpin oleh Kemenkoinfo dan tim dua akan dipimpin oleh Kemenkumham.

“Dalam kaitan dengan arahan Presiden itu tadi, Kominfo akan menangani tim pedoman pelaksanaan UU ITE khususnya yang terkait dengan pasal krusial,” katanya.

Pedoman pelaksanaan UU ITE itu jangan sampai disalahartikan seolah membuat tafsiran terhadap legislasi. Namun, pedoman pelaksanaan UU dibuat sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE.

“Baik itu oleh Kepolisian, Kejagung, atau lembaga-lembaga lainnya di ruang fisik dan tentunya oleh Kominfo di ruang digital,” jelasnya.

Menanggapi pembentukan Tim Kaji UU ITE, politisi PKS Sukamta meminta agar Presiden Jokowi konsisten atas pernyataannya soal revisi.

“Saya lebih cenderung agar Pak Presiden Jokowi konsisten untuk tetap merevisi UU ITE dengan inisiatif pemerintah,” katanya.

Ketua DPP PKS ini mengatakan seharusnya jajaran pemerintah tak perlu menafsirkan pernyataan Jokowi secara berbeda. Terlebih ketika Mahfud mengatakan hendak membuat pedoman interpretasi terkait UU ITE.

“Beliau bilang hulu permasalahannya ada di undang-undangnya. Lalu kalau begitu kenapa malah ingin buat pedoman interpretasi? Lagi pula pedoman semacam ini tidak ada bridging-nya dengan UU ITE, karena tidak diamanatkan. Jadi, jajaran di bawah Presiden tidak perlu menafsirkan secara berbeda pernyataan Presiden. Seharusnya pernyataan Presiden itu di-follow up, bukan dibengkokkan,” katanya.

Meski begitu, dia tetap mengapresiasi langkah Mehfud membentuk tim kaji. Dia berharap kajian yang akan dilakukan bertujuan untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi.

“Bagus langkah Pak Menko. Semoga semangatnya adalah menindaklanjuti pernyataan Presiden, bukan mementahkannya seperti pernyataan beberapa orang akhir-akhir ini yang menganalogikan UU ITE tidak harus direvisi sebagaimana kitab suci tidak bisa diubah-ubah,” katanya.

 

(Bagus)

Tags

Related Articles

Bimata
Close