Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan HRS Tersangka Ciptakan Kerumunan di Petamburan
BIMATA.ID, Jakarta — Aparat kepolisian Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan membuat kerumunan dalam acara pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.
“Pertama MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro, Kamis (10/12/2020).
Ia melanjutkan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, ada 5 orang lagi yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara,” paparnya.
Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas rencananya akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020. Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.
Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
[oz]