BeritaHeadlinePolitik

KPU Tangsel Temukan 854 Surat Suara Cacat Dan Tidak Sesuai Standar

BIMATA.ID, Tangsel – Proses pelipatan dan penyortiran lebih dari satu juta surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 telah rampung. Sebanyak 854 surat suara ditemukan cacat dan tidak sesuai standar yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel.

Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro mengungkapkan, proses pelipatan yang berlangsung sejak Rabu (25/11/2020) itu selesai dilakukan pada Minggu (29/11/2020) kemarin.

“Sudah selesai kemarin sore, hari Minggu. Sudah seluruhnya. Dari situ ditemukan 854 surat suara yang rusak,” ungkapnya, Senin (30/11/2020).

Bambang mengemukakan, proses pelipatan dan penyortiran dapat dikerjakan sesuai target, dengan jumlah petugas pelipatan surat suara sebanyak 45 orang.

Awalnya, KPU Kota Tangsel berencana membatasi jumlah petugas sebanyak 25 hingga 30 orang. Namun, untuk mencapai target waktu yang ditentukan, KPU Kota Tangsel menambah jumlah petugas pelipatan surat suara.

“Hari kedua, 22 orang kalau enggak salah. Terus hari terakhir, itu puncaknya semua ada 45 orang petugas pelipatan surat suara,” imbuhnya.

Saat ini, 854 surat suara yang cacat dan tidak sesuai standar tersebut sudah dipisahkan dan disimpan di Gudang KPU sampai ada logistik pengganti.

Menurut Bambang, surat suara yang rusak rencana akan dimusnahkan pada 8 Desember mendatang atau H-1 pencoblosan.

“Itu masih nanti kalau pemusnahan tanggal 8 malam lah. Tempatnya di Kantor KPU Tangerang Selatan rencananya,” tuturnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close