Dana BOS Madrasah dan Pesantren Naik, DPR RI: Jangan Sampai Disunat Oknum!
BIMATA.ID, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Kementerian Agama RI membahas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah serta evaluasi penyelenggaraan pendidikan Islam di era Pandemi Covid-19, Rabu (18/11/2020).
Dalam Raker yang digelar di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Menteri Agama, Fachrul Razi memastikan kenaikan anggaran BOS Madrasah dan Pesantren tahun 2020 sebesar Rp100 ribu per siswa.
Keputusan itu tertuang dalam surat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Nomor: S-298/MK.2/2020. Surat tersebut memastikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mendapatkan anggaran untuk BOS Madrasah dan Pesantren sebesar Rp890 miliar.
“Saya berharap kenaikan anggaran sebesar Rp100 ribu per siswa atau santri ini bisa dimanfaatkan madrasah dan pesantren untuk optimalisasi pembelajaran jarak jauh dan pencegahan penyebaran Covid-19 di lembaga pendidikan,” harap Fachrul Razi.
Menurut Fachrul, tambahan anggaran yang diusulkan dan disetujui tersebut akan didistribusikan untuk 3.894.365 siswa Madrasah Ibtidaiyah, 3.358.773 siswa Madrasah Tsanawiyah, dan 1.495.294 siswa Madrasah Aliyah.
Selain itu, tambahan BOS juga akan diberikan untuk kebutuhan pembelajaran 27.540 santri PP Salafiyah Ula, 114.517 santri PP Salafiyah Wustha, 18.562 santri PP Salafiyah Ulya.
“Juknis pencairan kenaikan anggaran dana BOS ini sudah selesai dan akan segera dilakukan proses pencairan,” ujar Fachrul.
Anggota Komisi VIII DPR RI Arwan Aras mengapresiasi kenaikan anggaran BOS tersebut. Menurutnya, kenaikan dana BOS Madrasah dan Pesantren sebetulnya sudah dialokasikan dalam anggaran Kemenag 2020. Namun, alokasi kenaikan ini sempat tertunda karena adanya penghematan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
“Raker Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR tanggal 8 September 2020 sudah membahas itu. Raker menyepakati rencana kenaikan dana BOS madrasah dan pesantren tetap dilanjutkan. Kami meminta kepada Kemenag untuk menyurat kepada Menteri Keuangan terkait prioritas alokasi dana BOS tersebut,” papar Arwan.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan dan keberpihakan Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah untuk pendidikan santri.
Legislator dari Dapil Sulawesi Barat itu juga mengingatkan, terpenting saat ini adalah pengawasan dan evaluasi dari penggunaan dana BOS tersebut supaya tepat sasaran.
“Praktik-praktik pungli dan potongan anggaran harus dihilangkan, misalnya jumlah bantuannya sekian namun yang sampai ke sekolah sudah berkurang,” tegasnya.
Aras pun berkomitmen untuk turun langsung mengawasi program tersebut di dapilnya, sehingga dipastikan bantuan tersebut tepat jumlah, dan tepat sasaran.