BeritaHeadlineHukumNasionalPolitik

DPR Dorong Pemerintah Segera Keluarkan Perppu Pelaksanaan Pilkada Di Tengah Pandemi

BIMATA.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) meminta Pemerintah RI untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menuturkan, keberadaan Perppu dinilai lebih kuat dibandingkan hanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Kami sudah menyarankan untuk mengeluarkan Perppu, harapannya sesegera mungkin. Itu tergantung Pemerintah (waktunya), kita tidak bisa mendesak. Tapi kita sudah memberikan underline untuk melakukan itu, supaya kita bisa melakukan kerja bersama agar tidak terjadi hal-hal di masa-masa berikutnya akan terjadi complain of court (gugatan hukum) itu di pengadilan,” tuturnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2020).

Azis menyampaikan, jika ada Perppu maka tidak akan ada alasan bagi pihak-pihak tertentu untuk menggugat di pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Agung (MA) ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Perppu itu pada saat dikeluarkan otomatis langsung berlaku, tinggal pengesahannya dalam masa sidang berikutnya, DPR bisa mensahkan,” imbuhnya.

Mengenai adanya kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan Kemendagri RI soal dasar hukum pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 cukup dilakukan revisi PKPU, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyatakan, bahwa hal tersebut memang menjadi keputusan di tingkat Komisi yang merupakan satu alat kelengkapan di DPR RI.

“Itu merupakan satu keputusan revisi PKPU, yang secara hukum tata negara, menurut pandangan kami perlu dilakukan peningkatan dalam hal ini (dikeluarkan) Perppu,” ucapnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close