BeritaPerikanan

Koleksi Negara, KKP Serahkan Barang Muatan Kapal Tenggelam Kepada Kemendikbud

BIMATA.ID, Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan serah terima Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang akan dimanfaatkan sebagai koleksi negara kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Penyerahan calon koleksi negara tahap pertama BMKT yang diangkat dari perairan Mandalika Jepara dan Ujung Pamanukan ini dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Aryo Hanggono selaku Sekretaris I Panitia Nasional (PANNAS) Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT kepada Direktur Perlindungan Kebudayaan Fitra Arda, mewakili Dirjen Kebudayaan Kemdikbud di Cileungsi, Senin (15/6).

Aryo menyampaikan bahwa saat ini terdapat 4 (empat) hasil pengangkatan yang telah dipilih koleksi negara, namun belum diserahkan PANNAS BMKT kepada Kemdikbud yaitu dari koleksi pengangkatan perairan Mandalika Jepara, perairan Karang Cina, perairan Blanakan dan perairan Ujung Pamanukan, dengan total koleksi sebanyak 771 keping.

“Pemilihan koleksi negara merupakan kebijakan PANNAS BMKT agar negara memiliki representasi jenis-jenis BMKT yang diangkat, yang diharapkan dapat dipamerkan di museum-museum di Indonesia. Pemilihan koleksi negara merupakan tahapan penting dalam penyelesaian status BMKT antara pemerintah dan perusahaan,” ujar Aryo di Warehouse BMKT.

Aryo juga menambahkan bahwa keberadaan Warehouse BMKT dengan koleksi sekitar 200 ribu keping, merupakan aset potensial untuk dikelola. “Koleksi BMKT ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pengetahuan, mendukung pendidikan kemaritiman, bahkan dapat dikelola sebagai salah satu atraksi wisata,” tambahnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Pelindungan Kebudayaan Fitra Arda mengungkapkan BMKT yang diserahkan selanjutnya oleh Kemdikbud akan dijadikan koleksi negara untuk memperkaya koleksi museum. “Yang paling penting adalah bagaimana membangun narasi dari obyek tersebut sehingga menjadi sumber pengetahuan bagi masyarakat luas,” tukasnya.

Sementara itu Direktur Jasa Kelautan, Miftahul Huda menyampaikan terkait dengan penyelesaian status pemanfaatan BMKT antara pemerintah dan perusahaan sedang diproses pengaturannya melalui Peraturan Presiden.

“Ke depan Peraturan Presiden akan mengatur pengelolaan BMKT meliputi BMKT di perairan, BMKT yang telah diangkat, kelembagaan pengelolaan BMKT, penyelesaian BMKT yang telah diangkat dan belum dibagi antara pemerintah dan perusahaan, serta nantinya akan mencabut 3 (tiga) Keputusan Presiden, yaitu Keppres No. 25 tahun 1992 tentang Pembagian Hasil Pengangkatan BMKT antara Pemerintah dan Perusahaan, Keppres No. 19 tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT, jo. Keppres No. 12 Tahun 2009,” jelas Huda.

“Melalui Peraturan Presiden, kami berharap pengelolaan BMKT ke depan lebih baik sehingga sumberdaya kelautan yang bernilai sejarah dan pengetahuan dapat dimanfaatkan dan dirasakan kehadirannya oleh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Penyerahan koleksi berupa BMKT yang disimpan di Warehouse BMKT Cileungsi disaksikan juga oleh Deputi Bidang Koordinasi Sumberdaya Maritim, Kemenkomarves dan perusahaan yang telah melakukan pengangkatan BMKT.

Editor : FID

Sumber KKP.go.id

Tags

Related Articles

Bimata
Close