BeritaHukumRegional

Polisi: Di Kasus Penembakan, Ghatan Saleh Tak Miliki Izin Kepemilikan Senpi

BIMATA.ID JAKARTA Polres Metro Jakarta Timur menetapkan artis Ghatan Saleh Hilabi (GSH) sebagai tersangka kasus penembakan di ruko kawasan Jatinegara. Polisi mengungkap pelaku memiliki senjata api (senpi) tanpa izin.

“Untuk saat ini yang bersangkutan tidak memiliki surat izin,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly usai pembukaan kejuaraan Taekwondo piala Kapolri, Jumat (1/3/2024).

Dalam pemeriksaan, lanjut Nicolas, Ghatan juga mengaku telah membuang senjata api ke Kali Ciliwung. Oleh karenanya, polisi belum mengetahui senpi jenis yang digunakan pelaku penembakan.

“Karena alibi tersangka, senpinya sudah dibuang di Kali Ciliwung. Jadi kami belum bisa menentukan senjata jenisnya apa,” ucapnya.

“Untuk sementara nanti masih dalam proses penyelidikan lanjutan untuk jenis senpinya,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan artis Ghatan Saleh Hilabi (GSH) sebagai tersangka kasus penembakan di ruko kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Penetapan ini disampaikan pasca penyidik melakukan gelar perkara.

Gelar perkara itu melibatkan Polres Metro Jakarta Timur serta pihak dari Bidkum Polda Metro Jaya, Wadisidik Polda Metro Jaya, Propam Polda Metro Jaya, dan pihak eksternal.

“Disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Nicolas, Ghatan Saleh saat ini masih diperiksa sebagai intensif. Dia menyebut polisi telah memutuskan untuk menahan Ghatan.

“Jadi saudara GSH dari saksi sudah menjadi tersangka, mulai diperiksa untuk keterangannya sebagai tersangka. Selanjutnya melakukan penahan,” tutup Nicholas.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close