Bimata

Forum Jenderal Minta Pasangan Capres Prabowo Gibran Didiskualifikasi

BIMATA.ID JAKARTA Forum Jenderal meminta dan mendesak pasangan Calon Presiden  dan Wakil Presiden 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.

Selain itu, Forum Jenderal juga meminta Presiden Jokowi mundur dari jabatannya, atau jika tidak mau maka akan dimakzulkan dari jabatan presiden.

Permintaan dan desakan ini disampaikan Forum Komunikasi Purnawirawan Jenderal TNI – Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FK-P3) melalui Jenderal TNI (Purn) Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi didamping Letjen TNI (Purn) Sutiyoso, menyikapi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Museum Bang Yos, Bekasi, Sabtu (17/2/2024) dan ditayangkan di YouTube Refly Harun.

Sebelumnya membacakan permintaan dan desakan terhadap Paslon 02 dan Presiden Jokowi, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi menyampaikan sejumlah alasan mengapa kemudian FKP3 mengeluarkan pernyataan.

Menurut Fachrul, sejak dari awal proses Pemilihan Presiden sudah diwarnai dengan kecurangan berupa pelanggaran konstitusi, termasuk praktik memasung anggota koalisi Indonesia maju dari rentetan kasus hukum yang menerpa mereka.

Sebagai contoh, Fachrul menyebut pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putera sulung Presiden Jokowi dipaksakan dengan mengubah peraturan terkait persyaratan pencalonan Capres dan Cawapres dari semula minimal 40 tahun menjadi boleh dibawah 40 tahun asalkan pernah menjadi kepala daerah yang dipilih oleh rakyat.

Selanjutnya, KPU RI tanpa melakukan perubahan peraturan terkait persyaratan Capres dan Cawapres langsung saja menerima berkas pencalonan Gibran, sekaligus mengesahkannya sebagai calon resmi Paslon Pilpres 2024.

Kedua pelanggaran ini sudah dibuktikan dengan keluarnya keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pelanggaran etik berat dan memberhentikan secara tidak terhormat Anwar Usman, sebagai pihak paling bertanggungjawab dalam meloloskan Gibran menjadi Cawapres.

Bukti pelanggaran etik juga ditimpakan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) kepada Ketua KPU RI dan seluruh komisariat yang terbukti bersalah menerima pencalonan Gibran tanpa mengubah peraturan tentang persyaratan menjadi Capres dan Cawapres.

FKP3 juga menyebutkan tindakan Presiden Jokowi yang cawe cawe dalam Pilpres 2024 sebagai satu pelanggaran etik berat yang dilakukan seorang presiden pada pelaksanaan Pilpres.

Terakhir, FKP3 juga mengendus cara cara terstruktur, sistemik dan masif yang dilakukan presiden bersama aparatnya, termasuk TNI – Polri untuk memenangkan Paslon 02.

Oleh sebab itu, kata Jenderal Fachrul Razi yang pernah menjadi Menteri Agama di kabinet Jokowi meminta kepada penyelenggara Pemilu untuk mendiskualifikasi Paslon 02 karena terindikasi menang dengan melakukan banyak kecurangan.

“Kami juga mendesak Presiden Jokowi bersama para pejabatnya yang terlibat dalam aksi pemenangan Paslon 02 secara terstruktur, sistemik dan masif untuk mundur, atau dimakzulkan oleh rakyat,” tegas Mantan Wakil Panglima TNI asal Aceh ini.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang tuntutan FKP3 ini, Jenderal Fachrul Razi menyebutkan langkah ini mereka ambil semata untuk penyelamatan masa depan demokrasi di Indonesia.

Fachrul, masih menjawab pertanyaan wartawan tentang penyelamatan saksi yang berani mengungkapkan borok kecurangan Pilpres, menyatakan bahwa FKP3 yang beranggotakan 200 Jenderal dari seluruh matra akan melindungi saksi yang berani mengungkap bukti kecurangan yang dilakukan untuk memenangkan Paslon 02 di Pilpres 2024.

“Kami akan bertanggung jawab penuh untuk melindungi para saksi yang akan mengungkap semua kecurangan di Pilpres 2024 ini,” tegasnya.

(W2)

Exit mobile version