BeritaHukumPeristiwa

Curi Handphone, MS Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

BIMATA.ID JAKARTA Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil mengamankan pelaku pencurian tas berisi handphone milik seorang pekerja bangunan yang sedang merenovasi rumah di Jalan Haji Saaba, Meruya Selatan,

Pelaku berinisial MS ditangkap setelah korban memergokinya saat hendak kabur dengan barang curiannya.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Billy Gustiano Barman, mengungkapkan bahwa MS masuk ke rumah yang sedang direnovasi, mengambil tas milik korban, namun tertangkap tangan saat keluar rumah.

” Pelaku inisial MS yang masuk ke dalam rumah yang sedang direnovasi. Pelaku tersebut masuk ke rumah kemudian mengambil tas yang digantung oleh korban,” ungkap Billy Gustiano pada Minggu (14/1/2024).

“Pada saat keluar rumah pelaku tersebut atas nama inisial MS tertangkap tangan oleh korban saat membawa tas miliknya. Pada saat itu langsung ditarik bajunya oleh korban,” sambungnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dibawah pimpinan kanit reskrim akp Ganda Sibarani terdapat pelaku lainnya

” Pelaku lainnya berinisial YA saat ini masih dalam pengejaran polisi,” terangnya

MS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close