BeritaHukum

Alasan Kejati Jabar Belum Eksekusi Mati Ryan Jombang

BIMATA.ID, Jabar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) angkat bicara perihal alasan belum dilakukannya eksekusi mati terhadap terpidana kasus mutilasi, Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, alasan belum dilakukannya eksekusi mati terhadap Ryan Jombang karena perlu memastikan hak hukum yang harus dipenuhi oleh terpidana.

“Kita harus memastikan proses-proses yang menyangkut hak hukum yang bersangkutan sudah terpenuhi, karena ini menyangkut dengan nyawa. Kita harus sangat berhati-hati dan ada proses-proses hak hukum yang dapat dia tempuh dulu sebelum dia dieksekusi, itu pada dasarnya,” ungkapnya, Jumat (20/08/2021).

Dia menyebut, saat ini masih menunggu verifikasi hak-hak terpidana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika hak hukum terpidana telah terpenuhi, semua pihaknya akan melakukan eksekusi tersebut.

“Apabila sudah nanti akan dilaksanakan (eksekusi). Cuma memang kita butuh menunggu yang bersangkutan memenuhi hak-hak hukumnya terlebih dahulu,” papar Dodi.

Meski begitu, Dodi tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai verifikasi hak-hak terpidana tersebut. Dia hanya memberikan dua contoh mengenai hak-hak terhadap terpidana, yakni grasi dan peninjauan kembali (PK).

“Tadi pimpinan mengatakan karena ini menyangkut nyawa, kalau kita misalnya saat ini ada permasalahan telah terjadi, tentu kita harus pastikan harus clear dulu termasuk dengan permasalahan grasi, PK, dan sebagainya,” jelas Kasi Penkum Kejati Jabar.

Dodi beralasan, verifikasi itu merupakan hal-hal teknis yang saat ini masih menunggu dari Kejari Depok.

“Nanti secara teknis kita kumpulkan dulu dari Kejari Depok. Jangan sampai saya tidak pas dengan data-datanya,” tandasnya.

Sebelumnya, terpidana mati Ryan Jombang ramai disorot karena berselisih dengan Habib Bahar bin Smith. Padahal, seharusnya Ryan telah dijatuhi vonis hukuman mati. Pada tahun 2012 Ryan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengenai vonis mati tapi ditolak.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close