BeritaHukumNasionalRegional

Yanuar Prihatin : Perlu Badan Anti Hoaks untuk Pemilu 2024

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mendesak untuk memberikan perhatian khusus terhadap potensi penyebaran berita palsu (hoaks) di media sosial dalam persiapan Pemilu 2024. Ia juga mengusulkan agar aparat penegak hukum (APH) membentuk badan khusus untuk menangani isu ini.

Hal ini disampaikan Yanuar Prihatin dalam sebuah diskusi dengan tema “Bersama Mencegah Hoaks dan Kampanye Hitam Menjelang Pemilihan Presiden 2024” yang diadakan di Gedung DPR RI, Jakarta pada beberapa waktu lalu.

“Saya berpendapat bahwa penegak hukum perlu memprioritaskan pengawasan terhadap penyebaran hoaks dan kampanye hitam sejak dini. Jika perlu, kita sebaiknya mendirikan sebuah badan atau unit kerja yang fokus pada pemberantasan masalah ini. Langkah ini akan menjadi bukti konkret bahwa aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap Pemilu di Indonesia,” kata Yanuar, dikutip dari website resmi DPR RI, Senin (06/11/2023).

Baca Juga : Pengamat: Berbagai Upaya Untuk Jegal Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Yanuar juga mengingatkan bahwa hoaks bukan hanya menyebabkan kekacauan semata, tetapi juga meningkatkan ketegangan politik serta menyebabkan fragmentasi politik. “Oleh karena itu, upaya terbaik adalah kita semua bersama-sama berkomitmen untuk melawan penyebaran hoaks dan kampanye hitam ini,” jelasnya.

Selain itu, Yanuar menekankan bahwa publik juga perlu memahami bahwa berita palsu (hoaks) dan kampanye hitam bertujuan untuk menyerang lawan politik, dengan potensi menurunkan popularitas dan elektabilitas mereka, sehingga mengganggu proses kompetisi politik.

Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, juga menyoroti fenomena hoaks menjelang pemilu ini. Ia mengusulkan pembentukan Dewan Etika Media Sosial, yang akan memiliki peran serupa dengan Dewan Pers di PWI.

Langkah ini dianggap penting untuk menegakkan aturan dan menghukum pembuat berita palsu dan kampanye hitam yang melanggar etika dan menyebabkan kekacauan dalam proses Pemilu.

Simak Juga : Prabowo Kenang Momen Pesawat Pertama RI Buatan Habibie Berhasil Terbang, Teteskan Air Mata

“Kita membutuhkan komitmen yang kuat untuk menjaga integritas dan fakta. Prinsip ini harus dipegang teguh oleh semua calon anggota legislatif dan calon eksekutif, baik dalam Pilpres, Pilgub, Pilkades, atau pemilihan lainnya. Sebuah komitmen ini bisa menjadi prasyarat di KPU, dan seseorang yang terbukti menggunakan berita palsu dan kampanye hitam pada lawannya bisa didiskualifikasi,” ujarnya.

Herman Khaeron juga menekankan peran penting aparat penegak hukum dalam menangani penyebaran berita palsu, khususnya dalam kasus manipulasi video. “Jika ada yang melakukan pengeditan video yang salah, mereka harus dikenai sanksi hukum yang berat, sesuai dengan undang-undang yang ada, seperti UU ITE,” tegasnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close