Bimata

Stranas PK: Pemprov Jateng dan Pemkot Surakarta Belum Terapkan SIPD

BIMATA.ID, Semarang – Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah mencatat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta hingga 2023 belum menerapkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang merupakan aplikasi perencanaan penganggaran di tingkat daerah.

“Secara nasional tinggal tiga pemda yang belum menerapkan SIPD, yakni Pemprov Jawa Tengah, Pemkot Surakarta, dan Pemkab Mamberamo Raya,” kata Koordinator Harian Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Niken Ariati di Semarang, Kamis (19/10/2023).

Menurutnya, alasan Pemprov Jateng, dan Pemkot Surakarta belum menerapkan SIPD tersebut karena memiliki sistem tersendiri yang disebut lebih bagus.

Baca juga: Rumah Indonesia Dukung Erick Thohir Sebagai Bacawapres Untuk Mendampingi Prabowo Subianto

Oleh karena itu, Ia meminta pemerintah daerah yang belum menerapkan SIPD untuk segera melaksanakan program nasional yang dimulai sejak 2019 itu.

Selain itu, sambungnya, banyak pemerintah daerah yang juga memiliki sistem lebih baik dan canggih namun tetap bersedia menerapkan SIPD dalam perencanaan penganggaran.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai aplikasi umum pemerintah, maka tidak boleh ada aplikasi sejenis yang dibiayai oleh APBN maupun APBD,” jelasnya.

Lihat juga: Prabowo Subianto Dapat Dukungan dari Petani dan Nelayan di Batang

Exit mobile version