Bimata

Komisi II DPR RI Soroti Kasus Konflik Lahan dan PTSL di Jatim

BIMATA.ID, Surabaya – Tim kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI, yang dipimpin oleh Yanuar Prihatin, telah melakukan peninjauan terhadap masalah pertanahan dan lahan di Jawa Timur (Jatim). Ini merupakan salah satu agenda dari kunjungan kerja reses kali ini, di mana Wakil Ketua Komisi II DPR RI bersama Anggota Komisi II DPR RI lainnya mendapatkan pemahaman lebih dalam dari berbagai pihak terkait.

Dalam kunjungan ini, Komisi II telah mendengarkan paparan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jatim serta pemerintah provinsi setempat. Yanuar menyatakan.

“Kami, Anggota Komisi II, meminta agar kasus-kasus konflik yang memiliki karakteristik khusus mendapatkan tindak lanjut. Ini mungkin termasuk kasus-kasus yang memiliki dampak besar atau yang terkait dengan masalah tanah-tanah yang berasal dari masa kolonial dan masih belum terselesaikan.” Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yanuar usai pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Jatim, perwakilan BPN, KPU, dan BKN di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga : Ketua Relawan YIM Sebut Prabowo Butuh Sosok Yusril Untuk Dampingi di Pilpres 2024

Tindak lanjut yang dimaksud dapat mencakup penyelenggaraan pertemuan lanjutan yang berkaitan dengan isu-isu sengketa dan konflik lahan.

Selain itu, Komisi II juga berkomitmen untuk memahami lebih dalam perkembangan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang merupakan salah satu program pemerintah yang strategis.

“Kami memberikan catatan penting agar program ini dapat dipercepat pelaksanaannya. Pemerintah daerah harus mendukung agar target-target yang telah ditetapkan dapat tercapai secara lebih rasional. Kami berharap bahwa pada bulan November nanti, beberapa Kabupaten dan Kota sudah dapat menyelesaikan program ini, meskipun masih ada beberapa Kabupaten yang belum mencapai targetnya secara maksimal, seperti yang terjadi di Gresik. Namun, saya mendengar bahwa ada upaya percepatan target yang sedang dilakukan,” ungkap Yanuar.

Selain itu, dalam paparan yang disampaikan oleh pemerintah daerah Jatim, yang diwakili oleh Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, dijelaskan bahwa Skema Reforma Agraria RPJMN 2015-2019 akan tetap dilanjutkan dalam RPJMN 2020-2024.

Simak Juga : Menhan Prabowo Hadiri Perayaan Hari Nasional Jerman

Skema ini melibatkan Legalisasi Aset (meliputi tanah transmigrasi dan pendaftaran tanah/PTSL) serta Redistribusi Tanah (melibatkan tanah eks HGU, tanah terlantar, tanah negara lainnya, dan Pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA).

Pelaksanaan kegiatan Redistribusi Tanah di Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2023 mencakup 6.000 bidang tanah yang tersebar di 6 Kabupaten/Kota, yaitu: Kabupaten Malang (1.144 bidang), Kabupaten Kediri (1.500 bidang), Kabupaten Lumajang (550 bidang), Kabupaten Jember (750 bidang), Kabupaten Blitar (1.526 bidang), dan Kota Batu (530 bidang). Saat ini, telah terealisasi sebanyak 3.173 bidang (52,88%) yang telah diberikan sertifikat.

Exit mobile version