Bimata

Tahapan Kampanye Belum Mulai, Bawaslu Ingatkan Sosialisasi Sesuai Aturan

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja menjadi narasumber dalam forum Harlah Gus Dur, di Jakarta pada beberapa waktu lalu.

Dalam forum itu, Bagja mengingatkan peserta pemilu ataupun bakal calon presiden dan wakil presiden yang belum terdaftar di KPU namun sudah ditetapkan oleh partai pendukungnya, tetap harus menaati batasan-batasan yang terdapat dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Bagja menerangkan, batasan sosialisasi yang dimaksud itu, semisal boleh memasang alat peraga baliho atau spanduk dengan tidak ada muatan ajakan di dalamnya. Kemudian partai politik juga dapat melakukan pendidikan politik di internal masing-masing dengan tidak ada ajakan memilih.

“Masyarakat perlu tahu siapa calonnya. Tapi hanya sebatas tahu, peserta pemilu belum diperbolehkan melakukan ajakan memilih bagi pemilih,” kata Bagja, dikutip dari website resmi Bawaslu RI, Senin (4/9).

Baca Juga : Kebahagiaan Terpancar di Masyarakat Usai Prabowo Resmikan 16 Titik Air Bersih di Pulau Moa

Terkait banyaknya pertanyaan kepadanya akan dugaan pelanggaran curi start kampanye dari banyak peserta pemilu, dia menjelaskan Bawaslu belum bisa melakukan penindakan terhadap peserta pemilu yang sudah banyak memasang alat peraga kampanye dan dugaan ajakan memilih dalam sosialisasi di berbagai daerah. Ini karena belum dimulainya masa kampanye sebagaimana yang ditetapkan KPU.

“Jika ada paslon yang melakukan indikasi dugaan pelanggaran, masih belum bisa ditindak. Karena tahapannya belum mulai dan belum ada yang mendaftar juga ke KPU. Kalaupun ada partai yang menetapkan capres/cawapresnya, itu baru sebatas penyebutan, belum resmi jika belum mendaftarkan ke KPU,” ujarnya.

Bagja juga menyoroti akses aplikasi daftar calon sementara Calon Anggota DPR dan DPD oleh KPU yang susah diakses. Menurutnya, dengan susahnya akses DCS, mempersempit peluang publik untuk mengenali calon berupa program kerja yang akan dikerjakannya.

Padahal dia menambahkan dengan dimudahkannya akses DCS, justru bisa menjadi sosialisasi tersendiri bagi calon untuk memperkenalkan program kerja beserta riwayat hidupnya.

“Akses DCS yang dibatasi, mempersulit publik untuk mengakses riwayat dan program kerja yang dimiliki calon. Padahal kalau mudah diakses, justeru DCS dapat menjadi sosialisasi tersendiri buat calon,” imbuhnya.

Simak Juga : Survei CPCS: Prabowo Vs Ganjar Sengit, Anies Melorot, Cak Imin Paling Parah

Tidak sampai di situ, dia mengeluhkan batasan sosialisasi yang belum sepenuhnya menyasar beberapa aspek, semisal partai politik yang memiliki media, akan dengan mudahnya melakukan sosialisasi dan kampanye apabila sudah waktunya. Tetapi bagi partai politik yang tidak memiliki, akan susah terkait itu.

“Nah KPU juga perlu mengatur sosialisasi di media massa juga,” terangnya.

Anggota KPU Idham Holik menyampaikan perlunya rasionalitas bagi pemilih agar tidak mudah terjebak provokasi berita propaganda dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kewarasan ini adalah yang harus pemilih miliki di era banyaknya berita bohong jelang pemilu,” terangnya.

Turut hadir dalam forum tersebut, Yunarto Wijaya yang merupakan pimpinan Lembaga Survei Charta Politika Indonesia dan juga Inayah Wahid, putri bungsu Presiden Ke-IV KH. Abdurrahman Wahid.

Exit mobile version