BeritaHukumNasionalPolitik

Supriyanto Pertanyakan Kebijakan KPU Soal ‘Paperless’ pada Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Supriyanto memberikan sejumlah catatan terkait pelaksanaan tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024. Ia menilai implementasi pendaftaran Bacaleg secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) belum efisien dan efektif. Satu di antaranya terkait upaya paperless atau bersifat daring pada proses pendaftaran Bacaleg.

“Walaupun paperless, sampai saat ini, KPU (Komisi Pemilihan Umum) lebih percaya dengan fotokopi daripada bahan asli. Itu musti diperhitungkan. Apalagi proses administrasi begitu langsung dilakukan oleh KPU. Menurut saya, maunya baik tetapi tidak masuk akal,” ujar Supriyanto, dikutip dari website resmi DPR RI, Selasa (5/9).

Anggota Komisi II DPR RI itu pun mengingatkan agar KPU konsisten dalam mengupayakan kebijakan paperless tersebut. Pasalnya, jika tidak yakin, ia menilai hal tersebut akan berimplikasi pada sulitnya para bacaleg yang mendaftar pada aplikasi Silon. “Online itu bagus, tapi ketika tidak bisa online (karena adanya kendala), harusnya KPU itu bisa memberikan alternatif. Saya ingin KPU memperhatikan hal-hal seperti ini,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, KPU telah menetapkan bahwa pendaftaran bakal caleg dilakukan secara daring atau online sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.

Menggantikan kertas, KPU memanfaatkan teknologi informasi untuk melaksanakan digitalisasi Pemilu 2024 melalui aplikasi Silon. Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan aplikasi Silon akan membuat pekerjaan pada setiap tahapan pemilu menjadi efektif, efisien, tapi juga akurat. Walaupun begitu, pada implementasinya, Komisi II DPR menilai dalam penerapannya tidak sesuai harapan.

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close